Samarinda, linimasa.co – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Nasional (SNP) menuai tanggapan dari berbagai elemen, diantaranya Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia (P3SI).
Menurut Kordinator Advokasi dan Kebijakan Publik P3SI, Jamil BS, pihak P3SI telah melakukan serangkaian kajian filosofis, telaah akademis melalui diskusi dengan pakar di bidang keahlian sejarah, pengurus profesi dan kordinator prodi pendidikan sejarah serta praktisi pendidikan sejarah seluruh Indonesia terkait perlunya diadakan revisi PP nomor 4 tahun 2022 tersebut.
“Pengurus Pusat P3SI elah memberikan pandangan, koreksi dan membuat pernyataan sikap sevara resmi yang disertai dengan usulan draft perubahan sebagai bahan revisi PP No. 4 tahun 2022 tersebut,” terang Jamil BS kepada linimasa.co, Senin (21/02/22).
Jamil menerangkan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 4 Tahun 2022 atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimaksudkan oleh pemerintah adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya diantaranya dalam hal muatan pendidikan Pancasila hingga kurikulum pendidikan tinggi. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit perlu terintegrasi dalam kurikulum di berbagai tingkatan, yaitu: pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; serta tentunya muatan lokal.
“Penyempurnaan peraturan yang dimaksudkan tersebut justru tidak mengakomodasi Sejarah atau Sejarah Indonesia dalam muatan kurikulum sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh pakar sejarah dan fungsionaris organisasi profesi, pendidik, pengajar dan peneliti bidang sejarah,” jelasnya
Peraturan Pemerintah tentang SNP yang diundangkan pada 12 Januari 2022 tidak menyebut secara eksplisit frase pendidikan sejarah dan sejarah Indonesia sebagai muatan kurikulum,, mata pelajaran dan mata kuliah wajib.
“Ini memberi kesan bahwa materi sejarah tidaklah menjadi penting untuk diajarkan melalui pembelajaran yang terstruktur. Fenomena inilah akan mengakibatkan generasi muda Indonesia di erah pasca-reformasi akan kehilangan rujukan dan penyemangat dalam penguatan identitas nasional, sikap nasionalisme, patriotisme dan jati diri bangsa,” lanjutnya.
Dirinya mencontohkan pasal 40 ayat (1) “Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” selanjutnya ayat (2) “Kurikulum Pendidikan dasar dan menengah wajib memuat”
“Jadi sama sekali tidak ada frase sejarah yang menjadi perhatian dari otoritas negara, juga terkesan mata pelajaran sejarah tidak termasuk didalammya. Dengan tidak terakomodasinya materi Sejarah dalam muatan kurikulum sebagai mata pelajaran dan mata kuliah, menjadi pertanda bahwa pemerintah kurang menghargai pentingnya sejarah perjuangan, semangat rela berkorban sebagai bagian dari pembentukan identitas bangsa,” terang Jamil.
Berikut isi pernyataan sikap P3SI untuk revisi PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional
Kami atas nama Pengurus Pusat Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah se-Indonesia ( P 3 SI) menyataan sikap sebagai berikut :
- Kami merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022 dan secara transparan melibatkan partisipasi publik terhadap penyusunan draft peraturan pemerintah yang baru sebelum diundangkan kembali dalam Lembaran Negara beserta turunannya;
- Kami sebagai organisasi yang bergerak pada bidang Pendidikan Sejarah memiliki kepentingan untuk mengembangkan Pendidikan Sejarah Indonesia dalam rangka membantu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi;
- Kami mengingatkan kembali salah satu pemikiran Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara bahwa pendidikan sejarah Indonesia bertujuan untuk memperkuat integrasi nasional, penguatan identitas kebangsaan dan kesadaran berbangsa, serta kemajuan bangsa Indonesia. Pemikiran Bapak Pendidikan Nasional yang pertama tersebut sangat penting sebagi bekal bagi generasi muda dalam menghadapi perubahan zaman untuk masuk pada era Society 5.0;
- Berdasarkan hasil kajian filosofis serta telaah akademis dari berbagai komponen termasuk Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI), maka kami mengusulkan agar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Nasional mencantumkan Sejarah Indonesia sebagaimana halnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar, mata pelajaran wajib pada jenjang menengah dan mata kuliah wajib pada Pendidikan tinggi di seluruh wilayah hukum Pemerintah Republik Indonesia.
Ditandatangani oleh Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik, Jamil BS dan diketahui oleh Ketua Umum Abdul Syukur dan Sekretaris Jendral Zulkarnaen.
Pewarta Dwi