Linimasa.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun mendapati kesalahan nilai besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Sebelumnya, pembahasan itu sudah dilakukan bersamaan pembahasan rencana APBD 2022 lalu dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Akan tetapi khusus APBD 2023 kembali dibahas hingga pengesahan November 2022 mendatang.
“Pembahasan pertama angkanya mencapai Rp15,1 Triliun, namun saat disampaikan pembacaan nota keuangan menurun hanya sebesar Rp14,9 Triliun,” bebernya di Gedung D Lantai 6 Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (4/10/2022).
Hal tersebut diketahui saat penyampaian nota penjelasan tentang anggaran daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadapan para legislator Kaltim. Menurut Samsun hal tersebut terbilang fatal.
Ia menegaskan Pemprov bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu memastikan kembali perbedaan besaran nilai APBD Kaltim. Mereka harus serius dalam mengoreksi anggaran.
Ia mengakui pihaknya tidak mengetahui alasan perbedaan proyeksi anggaran tersebut. Sehingga akan meminta penjelasan perihal adanya selisih anggaran sekitar Rp200 Miliar antara KUA-PPAS dan Nota Keuangan.
“Kami dari pihak Badan Anggaran (Banggar) akan meminta penjelasan dari Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucapnya.
Kata dia, prosesnya masih panjang. Sebab setelah penyampaian nota penjelasan anggaran dilanjutkan dengan tanggapan dari fraksi. Kemudian rapat Banggar bersama TAPD sebelum mencapai pengesahannya.
Samsun menegaskan, APBD tidak boleh salah. Selain itu akan menimbulkan banyak pertanyaan, di antaranya dari lembaga legislatif sebab merupakan hal yang krusial.
“Redaksional yah, mungkin typo atau bisa jadi copy paste APBD tahun lalu,” katanya.
Sementara mengenai apa saja yang masuk rencana program, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Setelah ada tanggapan fraksi nanti ada jawaban pemerintah. Masih panjang nilainya pasti akan berubah kembali, inikan masih pandangan,” sebutnya.

Sementara, Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riyadi yang turut hadir menyebutkan perbedaan proyeksi anggaran tersebut wajar, lantaran masih dalam proses pembahasan.
“Pemprov Kaltim akan segera beri jawaban, ini masih kerangka umum pasti tidak pernah persisi. Yang salah kita perbaiki, yang selisih akan kita jawab,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyampaian nota penjelasan anggaran APBD 2023 saat Rapat Paripurna ke-43 diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kaltim, Sirajuddin serta dihadiri Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
Untuk diketahui, APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan suatu daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD. Kemudian ditetapkan serta disahkan dengan peraturan daerah.
Selain itu, dalam APBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda). Meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Adapun penetapan target Rancanan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yakni hasil perhitungan potensi objek pajak dan retribusi daerah, dana perimbangan juga hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang.
Selanjutnya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Wajib berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS.
Pewarta Mira














































