Bontang – Jelang hari raya idul fitri, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan meminta kepada perusahaan agar tetap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya. Pasalnya THR merupakan hak dari karyawan yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
“Karyawan itu harus mendapatkan THR satu kali gaji pokoknya,” ujarnya kepada linimasa
Pemerintah sudah menetapkan tentang ketentuan THR Lebaran atau Tunjangan Hari Raya. Ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Irfan, meski perusahaan mengalami pasang surut ekonomi tetapi aturan tetap harus dilaksanakan. Kendati demikian perusahaan dapat melakukan strategi dalam membayar hak karyawan tersebut.
“Nanti kan bisa bayarnya dua kali, bulan ini sisanya menjelang hari raya. Banyak cara kok yang bisa dilakukan perusahaan,” ujarnya
Adanya kepastian soal THR Lebaran 2021 ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Bontang.
“Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya














































