Bontang, linimasa.co – Semakin dekatnya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020, menuntut semua pihak untuk dapat mematuhi seluruh rambu penyelenggaraan yang telah ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Sekretaris Daerah Kota Bontang Hj. Aji Erlynawati memerintahkan kepada semua PNS dan TKD di Lingkungan pemkot Bontang untuk senantiasa berlaku profesional dan senantiasa menjaga netralitas. Untuk itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja secara berjenjang untuk aktif memberikan pengarahan dan pembinaan sekaligus pengawasan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing tentang asas netralitas, khususnya dalam menyambut gelaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
“Saya juga meminta Agar para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk Fokus pada tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing, memberikan pelayanan terbaik dan tidak diskriminatif kepada masyarakat,” ujar mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan ini
Lanjutnya, PNS agar menghindari aktifitas di media sosial maupun kegiatan lapangan yang mengarah pada keberpihakan/dukungan terhadap peserta pasangan calon kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan Saling mengawasi dan mengingatkan apabila ada sesama pegawai yang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran netralitas.
“PNS yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan bagi TKD yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dapat diputus kontraknya, sesuai dengan pernyataan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja,” lanjutnya
Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang Sudi Priyanto berpesan pentingnya untuk saling mengingatkan kembali bahwa memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, merupakan salah satu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh PNS dan TKD, sebagaimana tercantum pada Pasal 4, Angka 15, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Pemberian dukungan itu seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tegas Sudi
Sudi menambahkan, jenis pelanggaran lainnya berupa mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
“sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.” tambahnya