Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan
KUBAR. Masyarakat Kutai Barat (Kubar) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparasi (FAKTA) mengadukan Bupati Kubar, FX Yapan ke Polres Kubar.
LSM ini menduga, bahwa Yapan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan di salah satu kelurahan di Kubar.
Dimana, Yapan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati pada tahun 2019 untuk proyek Semenisasi Jalan di RT 09. Busur Kelurahan Barong Tongkok dengan nilai Rp 887.162.300.
“Karena proyek tersebut dibangun di sekeliling rumah pribadi Bupati,” ujar Ketua LSM Fakta, Hertin, kepada awak media, Selasa (19/1) kemarin.

Menurut Hertin, perbuatan Bupati ini telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang merugikan negara dapat dipidana seumur hidup. Atau penjara paling singkat 1 tahun dengan paling lama 20 tahub atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Kami meminta agar penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan praktek praktek ini. Yang kami duga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Karena ini merugikan negara dan memiskinkan masyarakat Kubar,” pungkasnya.
Rilis Fakta












































