Bontang, linimasa.co – Hari libur Nasional awal Maret jatuh pada perayaan umat muslim 11 Maret . Yaitu dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Mengutip dari Tempo.co, pada hari libur ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah ll Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tidak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bontang untuk perjalan dinas ke luar kota.
“Saya kira ASN paham dengan kondisi kita saat ini. Yang jelas sampai dengan hari ini saya gak ada tanda tangan SPT kemanapun. Kalau kemarin itu ada dan minggu depan itu ada juga,” terangnya pada awak lininasa.co melalui sambungan WhatsApp, Kamis (11/3/2021) pagi.
Dijelaskan Aji, untuk ASN yang keluar kota dalam wilayah Kalimantan Timur itu tak masalah, sepanjang memiliki surat tugas.
“Saya kira kalau Samarinda Balikpapan itu sah-sah saja. Yang jelas sepanjang dia memang memiliki surat tugas. Misalnya kemarin penugasan dan harus kembali hari ini, iya itu gak masalah,” jelasnya.
Meski adanya kelonggaran perjalanan ke luar kota dalam hal ini, Aji menekankan kepada pihak ASN untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun.
“Intinya 5M itu diterapkan, walau dalam keadaan dinas ke luar kota,” serunya.












































