Samarinda, linimasa.co – Kasus penambangan batu bara ilegal terjadi di kawasan konsesi PT. Multi Harapan Utama (MHU), desa Loa Gagak, kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tujuh orang pelaku penambangan ilegal diamankan oleh jajaran Polsek Loa Kulu pada Kamis (20 /2/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Salah satunya adalah MB (40), warga jalan Suryanata, Samarinda yang berperan sebagai pengawas. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat.
“Selain MB kami juga mengamankan enam penambang ilegal yang lain, tiga orang sebagai operator dan tiga orang lainnya sebagai mekanik,” ujar Kapolsek Loa Kulu, Iptu Aksaruddin Adam.
Awalnya kasus ini terungkap dari laporan pengawas PT. MHU yang melihat adanya kegiatan penambangan ilegal. Setelah itu pihaknya langsung melapor ke Polsek Loa Kulu pada pukul 15.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut, Jajaran Polsek Loa Kulu bergegas ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, Kami langsung mengamankan para pelaku beserta alat berat yang digunakan sebagai barang bukti,” ungkap Aksaruddin.
Aksaruddin mengungkapkan, dari ketujuh pelaku, MB adalah sosok yang paling bertanggung jawab atas penambangan ilegal tersebut. Selain itu MB juga pemilik dua alat berat yang digunakan untuk menambang, sementara satu alat berat lainnya disewa seharga Rp. 250 ribu per jam.
Sementara itu MB saat diwawancarai mengaku sudah tiga minggu menjalankan praktik penambangan ilegal di lokasi tersebut dan telah menghasilkan 700 metrik ton batu bara.
“35 kontainer yang dihasilkan dari 700 metrik ton batu bara,” ujarnya.
Dia mengaku menjual batu bara tersebut ke GP dengan harga per kontainer sebesar Rp. 5 juta. Bila ditotal jumlah keseluruhan kontainer menghasilkan uang sebesar 175 juta rupiah.
“Jadi batu bara itu ditaruh di jalan Jakarta Samarinda, setelah itu diangkut menggunakan kontainer ke pelabuhan Palaran,” jelasnya.
MB juga mengaku mendapat informasi mengenai lokasi tambang di desa Loa Gagak dari ketua RT.
“info lokasi saya dapat dari pak RT, dia juga dapat hasil 30 ribu per ton,” ujar MB
Sampai saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus penambangan batu bara ilegal tersebut. (*)
Reporter Herman I editor Dhepta