Kutai Kartanegara, linimasa.co Penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sempat alami kendala dalam penyajian data, yaitu dimana terdapat kesalahan data yang diberikan ke pemerintah pusat dalam evaluasi nasional terkait status PPKM di Indonesia pada Jumat, (1/10/2021). namun hal tersebut segera di klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) dan Ditjen Administrasi Bina Kewilayahan Kemendagri sehingga Kukar akhirnya diturunkan level PPKM nya menjadi level 2 dari sebelumnya level 4.
“Mungkin pada pelaksanaan itu ada miss data, setelah kami luruskan kembali dan memberikan informasi data dan bersurat, telah ditetapkan Kukar berada di level 2,” kata Edi Damansyah selaku Bupati Kukar pada Rabu (6/10/2021).
Kukar dinyatakan turun level dari PPKM Level 4 menjadi level 2 dan telah dilaksanakan mulai Selasa (5/10/2021). Terdapat perbedaan dalam pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat si masa pandemi yang membedakan dalam setiap levelnya.
“Seperti tempat wisata belum boleh beroperasi kalau masih di level 4. Nah, di level 2 ada kelonggaran, tempat wisata boleh buka tapi ada batasannya,” ucapnya.
Edi mengungkap bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan berbagai kegiatan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan khususnya aktivitas ekonomi namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kendati demikian, Edi tetap meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski saat ini Kukar berada pada status level 2 secara nasional
Dengan diturunkannya status PPKM tersebut, Edi berharap bahwa pandemi Covid – 19 dapat segera berakhir dan masyarakat dapat berangsur kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal seperti sediakala
“Dari semua ikhtiar yang kita lakukan ini, terutama adalah doa. Maka dari itu saya juga sering meminta doa para alim ulama dan tokoh agama agar kita bisa berdoa sudapay covid-19 di Kukar ini segera berakhir,” tutupnya.














































