Kutai Kartanegara – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2021.
Predikat WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kukar ini merupakan yang keempat kalinya berturut-turut sejak 2018. WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.
Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung piagam WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar. Acara serah terima ini dilakukan di ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda (11/5/2022).
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan dirinya bersyukur atas pencapaian WTP yang telah diterima. Menurutnya apa telah dicapai tersebut merupakan idaman seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
“Kita mesti bersyukur atas predikat opini WTP empat kali berturut-turut. Ini merupakan idaman seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia,” katanya.
Jadi Perhatian dan Komitmen untuk Terus Tingkatkan Kinerja
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan audit ini adalah kewajiban setiap pemerintah daerah. Dan Pemkab Kukar memaknai keberadaan BPK bukan hanya sekedar memenuhi tugas pokok fungsi yang diberikan peraturan UU negara.
“Tetapi kami memaknai lebih dari itu. Karena kami sangat merasakan dari rangkaian penyusunan LKPD sampai kepada penyerahan pertanggungjawaban BPK Kaltim,” ujarnya.
Edi Damansyah memaknainya dengan adanya pembinaan, arahan, sehingga kualitas keuangan daerah terus diperbaiki lebih baik lagi. Menurut Edi, WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Laporan ini didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Terima kasih BPK RI atas semua saran dan rekomendasi yang telah diberikan kepada kami,” tambahnya.
Edi Damansyah menegaskan semua hasil pemeriksaan dan rekomendasi menjadi perhatian dan komitmen untuk ditindaklanjuti secepatnya, sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.
Raih WTP 4 Tahun Berturut-turut
WTP yang telah diterima pemkab Kukar empat kali berturut-turut tersebut, diharapkan Edi bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Kukar. Untuk terus melakukan pembenahan terutama dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi.
“Saya juga ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim atas kinerja yang telah dilakukan sehingga mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.
Bupati Kukar ini juga berharap hasil telah dicapai tersebut akan memotivasi seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Kukar. Untuk terus melakukan pembenahan khususnya pada tata kelola keuangan. Sehingga ke depan pencapaian hasil WTP dapat tetap dipertahankan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar mengapresiasi atas komitmen pejabat daerah dalam komitmen dalam pengelolaan keuangan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengapresiasi kepada DPRD dan kepala daerah atas kerja sama yang baik,” ujar Dadek.
WTP Adalah Opini Audit Tertinggi BPK
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar menjelaskan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara adalah tugas dan fungsi BPK. Dalam hal ini BPK melakukan pemeriksaan untuk menilai atas kinerja laporan, kinerja keuangan dan setelahnya memberikan opini.
Di antara kriteria pemberian opini tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Oleh karena itu laporan hasil pemeriksaan, BPK juga tanya dan mengungkapkan opini atas laporan keuangan daerah, dan mengungkap kondisi-kondisi yang ditemukan,” terang Dadek.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah. Pertama Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
Selain WTP, BPK juga mengengeluarkan tiga jenis opini audit atas Laporan Keuangan Pemerintah yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
WTP Menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pewarta Rofi














































