Kutai Kartanegara – Dalam rapat koordinasi di Auditorium RPK Tenggarong, Bidang
Penyelenggaraan Komunikasi Publik (PKP) yang merupakan bagian dari Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Website Desa, pada Kamis (5/10/23).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto, dengan
mengangkat tema Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam rangka diseminasi informasi publik.
Pada kesempatan itu, turut hadiri pula perwakilan dari KIM, perwakilan aparat Pemerintah Desa Se-
Kecamatan Marang Kayu, Camat Marang Kayu, dan perwakilan Bank BPD Kaltimtara
“Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi
Informasi Publik menjadi fokus utama dalam diskusi ini,” terang Kadiskominfo Kukar Dafip Haryanto.
Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara KIM dan website Desa, diharapkan masyarakat
Kukar akan lebih mudah mengakses dan memahami informasi yang berkaitan dengan
pembangunan serta bisa memberikan peningkatan kuaitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyebaran informasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Rakor ini menandai komitmen Diskominfo Kukar untuk terus memajukan transparansi dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang modern” tegas Dapif Haryanto.
Lebih lanjut Dapif Haryanto menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam
upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dengan kehidupan sosial di masyarakat.
“Ada beberapa poin yang dibahas yaitu strategi untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan informasi yang disediakan melalui website Desa,” ungkapnya.
“Selain itu, KIM akan berperan aktif dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi dari
masyarakat kepada Pemerintah Desa, yang nantinya akan diunggah ke website Desa untuk konsumsi publik,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dapif Haryanto juga menyebutkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
memperkuat kelembagaan KIM dan pengelola website Desa sebagai pusat informasi dan
meningkatkan kemampuan sebagai pengumpul, pengelola, dan penyebar informasi ke publik di daerahnya masing-masing.
“Sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika pada 31/8/ 2019 yang sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance,” pungkasnya. (adv)