Samarinda, linimasa.co – Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 13 Agustus mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sebulu, Irvan Tamthawi memberikan arahan kepada Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Se-Kecamatan Sebulu dalam kegiatan Rakernis Tahapan Coklit pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Kegiatan yang dihadiri oleh PKD Se-Kecamatan Sebulu ini diselenggarakan di ruang rapat UPT. Layanan Kependidikan Sebulu pada Jum’at (07/08/20) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19
Ketua Panwaslu Kecamatan Sebulu, Irvan Tamthawi dalam sambutannya menegaskan bahwa PKD harus memahami tatacara pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Coklit.
“Karena hasil pengawasan yang dituangkan dalam AKP ini akan dijadikan bahan sinkronisasi dan data pembanding dari data penyusunan daftar hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS, oleh sebab itu PKD harus paham betul tatacara pengisiannya”, jelas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua HMI tersebut.
Irvan menambahkan, selain hal di atas PKD juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan observasi, memastikan apakah Pemilih yang memenuhi syarat sudah masuk ke dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret dari daftar pemilih.
Dikesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Sebulu, Sabri selaku Kordiv. SDMO menjelaskan bahwa di Pilkada tahun ini tidak ada tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Perseorangan disebabkan kedua pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kukar, sehingga PKD bisa memaksimalkan pengawasan pada Tahapan Coklit.
“Dari hasil vermin yang dilakukan oleh KPU Kukar, pasangan Ghufron-Ida hanya sebanyak 306 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan yang tidak memenuhi syarat 44.736 dukungan, dan untuk pasangan Bandi-Junaidi hanya 6.071 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan yang tidak memenuhi syarat berjumlah 36.183 dukungan” papar pria yang akrab disapa Golek tersebut.