Kutai Kartanegara – Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujianto, menegaskan bahwa masyarakat dapat mendirikan lembaga PAUD atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) asalkan memenuhi standar aturan yang ditetapkan.
Pujianto menjelaskan bahwa syarat utama meliputi tenaga pengajar minimal berpendidikan S1, gedung pembelajaran (milik sendiri, sewa, atau pinjam), dan jumlah siswa minimal 15 orang. “Kami tidak akan beri izin jika jumlah murid terlalu sedikit,” ujarnya kepada media pada Kamis (24/04/2025).
Selain itu, lembaga wajib menyediakan sarana edukatif seperti perosotan dan ayunan untuk mendukung tumbuh kembang anak. “Bangunan tanpa alat bermain edukatif tidak memenuhi standar. Jika tidak siap, verifikasi tidak akan diberikan,” tegas Pujianto.
Ia juga menyoroti maraknya penitipan anak yang beroperasi tanpa legalitas. Meski beberapa lembaga telah mendaftar secara resmi, banyak yang masih ilegal. “Kami imbau masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya untuk mendaftar ke Disdikbud agar dapat dibina dan diawasi,” katanya.
Pujianto mengakui tantangan dalam mendeteksi lembaga ilegal sejak awal, karena banyak kasus baru terungkap saat terjadi masalah. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk proaktif mendaftarkan lembaga mereka. “Lembaga yang terdaftar akan kami pantau dan dukung penuh,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Disdikbud Kukar rutin melakukan inspeksi dan memberikan pelatihan kepada pengelola PAUD dan PKBM. Pujianto berharap langkah ini meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini dan non formal di Kukar, sekaligus mendorong pertumbuhan lembaga yang legal dan terstandar.(adv)














































