PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu karyawan yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Posko ini beroperasi di Kantor Disnakertrans PPU, Jalan Provinsi Km 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, mulai H-7 Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyampaikan bahwa posko ini menjadi wadah konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR. Karyawan atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan diimbau untuk melapor ke posko. Sebab, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Posko ini dibuka setiap tahun untuk memastikan hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Marjani, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan, karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat mengajukan pengaduan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional.
Marjani menambahkan, selain karyawan, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan juga dapat melapor ke posko. Namun, perusahaan harus memberikan bukti adanya kendala finansial sebelum mengajukan permohonan.
“Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar THR, terlebih dahulu harus mengadakan rapat dengan karyawan. Jika tidak ada kesepakatan, barulah melapor ke Posko agar Disnakertrans bisa memediasi antara perusahaan dan karyawan,” pungkasnya.(adv)














































