Tenggarong– Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dipelopori Satuan Tugas (Satgas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu (22/11/2022).
Ia menuturkan poin-poin penanganan PMK yang disampaikan pada rakornas tersebut sangat penting terutama penanganan di daerah, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar).
“Pemaparan yang disampaikan tadi sangat bagus untuk mengantisipasi penyebaran PMK pada hewan, itu yang harus jadi atensi,” sebutnya.
Sunggono menjelaskan ada lima cara pencegahan yang dijabarkan pemateri. Di antaranya pencegahan dengan cara biosekuriti yaitu melakukan perlindungan pada zona bebas dengan membatasi gerakan hewan.
Selanjutnya pengawasan lalu lintas serta pelaksanaan surveilans, memotong hewan terinfeksi atau yang baru sembuh dan yang melakukan kontak dengan hewan terkena PMK dengan agen PMK.
Kemudian, melakukan disinfeksi asset dan semua material yang terinfeksi. Seperti mobil, baju, perlengkapan kandang, dan lain-lainnya, memusnahkan bangkai, sampah serta semua produk hewan di area yang terinfeksi.
“Kita juga disarankan melakukan tindakan karantina pada hewan terpapar PMK. Upaya penangan ini harus kita lakukan mengingat Kukar memiliki populasi ternak terbesar di Kaltim,” bebernya.
Diketahui penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit infeksi yang bersifat akut dan menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah atau genap meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, babi, termasuk gajah, rusa, dan sebagainya.
Selain itu, virus dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup di tulang, susu, produk susu hingga kelenjar hewan. Sehingga dibutuhkan kerja sama dan koordinasi semua kabupaten dan kota di Indonesia sebagai upaya pencegahan PMK.
“Jadi hewan-hewan yang berada di seluruh Indonesia, khususnya Kukar dapat tertangani dan terjaga dengan baik,” tutupnya. (m)














































