Samarinda, linimasa.co – Mulai hari ini, Rabu (1/1/2020) harga rokok mulai naik 35 persen.
Kenaikan harga rokok justru dianggap Anthony Budiawan, selaku Managing Director Polytical Economy and Police Studies (PEPS) akan menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia meningkat.
“Ini dilematis, karena kalau dilihat dari para perokok rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Mereka akan menjadi lebih miskin karena mengeluarkan budget yang lebih tinggi untuk membeli rokok,” katanya seperti dikutip dari laman kompas.
Anthony mengungkapkan rokok adalah salah satu inverior good, barang yang permintaannya akan turun seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, jadi untuk masyarakat menengah kebawah berapa pun kenaikan harga rokok akan tetap membeli.
Dengan demikian, tambah Anthony, perokok dapat mengurangi jumlah konsumsi rokoknya apabila semakin mapan kondisi keuangannya. Karena dengan kondisi yang mapan akan meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat dan tidak merokok.
“Di negara maju jumlah perokoknya sedikit dibanding dengan negara miskin karena tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya juga ada. Jadi menurut saya tidak ada pengaruh bea cukai rokok naik dengan menurunnya jumlah perokok di Indonesia dan kalau tujuannya untuk membantu keuangan Indonesia mengapa tidak pajak bangunan pabriknya saja yang ditinggikan?” tutupnya.
Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif mulai 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. (HH)