TENGGARONG, Linimasa.co – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk mempelajari dan memahami aturan terbaru terkait desa, yakni perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kukar, Sunggono, Kamis (30/5/2024) lalu.
Kutai Kartanegara memiliki sebaran penduduk di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Dengan demikian, Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman.
Beberapa program yang dilaksanakan, seperti Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan, langsung bersentuhan dengan problematika desa dan menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk membangun desa.
“Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian ujarnya.














































