Kukar – Menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan larangan tegas terhadap jual-beli buku, lembar kerja siswa (LKS), seragam, dan pungutan biaya lainnya di sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam wawancara pada Selasa (1/7/2025), menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan regulasi nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, yang melarang praktik komersial oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolah. “Surat edaran ini kami keluarkan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan jual beli buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan sekolah di sekolah negeri. Pendaftaran dan daftar ulang juga harus gratis. Ini bukan himbauan, tapi larangan,” tegas Thauhid.
Ia menambahkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan guru untuk menyusun materi ajar sendiri, sehingga ketergantungan pada LKS atau buku komersial berkurang. Platform Merdeka Mengajar juga dianjurkan sebagai sumber materi pembelajaran yang sesuai kurikulum.
Selain larangan, Pemkab Kukar melalui Disdikbud akan menyalurkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru. Program ini tinggal menunggu petunjuk teknis untuk direalisasikan. “Kami ingin orang tua fokus pada pendidikan anak, bukan dibebani biaya awal tahun. Kepala sekolah yang terbukti melanggar edaran ini akan kami tindak dengan tegas,” ujar Thauhid.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Disdikbud Kukar untuk memastikan pendidikan dasar dan menengah di Kukar dapat diakses secara merata tanpa beban ekonomi dari pungutan tidak resmi, menciptakan lingkungan belajar yang inklusif bagi seluruh masyarakat.(adv)













































