Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda di Hotel Mercure, Selasa (21/7/20) pagi hingga petang tadi.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengurai data dukungan calon perseorangan tersebut akan direkapitulasi dan diakumulasi dari total keseluruhan data yang sesuai dengan persyaratan dukungan.
Pleno Rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan memutuskan pasangan bakal calon Zairin – Sarwono memperoleh dukungan 51.652 dukungan dan Parawansa – Markus memperoleh 22.358 dukungan dan disepakati bersama oleh Liaison Officer (LO) kedua pasang bakal calon, PPK, Bawaslu dan KPU Kota Samarinda.
“Kedua pasang calon telah terpuaskan dengan hasil hari ini, kemudian masa perbaikan kami beri kesempatan sekali, setelah itu akan diverifikasi lagi dokumen yang diserahkan, akan dihitung jumlah dan sebarannya dan verifikasi administrasi.” Pungkas Firman
Dari total dukungan, lanjut Firman, ada beberapa yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari kedua bakal pasangan calon perseorangan. Masing – masing bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan mengadakan perbaikan dukungan, wajib menambah dukungan baru dengan jumlah dua kali dari selisih dukungan yang tidak diterima, masa perbaikan selama 3 hari mulai tanggal 25 hingga 27 Juli 2020.
“Kemudian masa perbaikan kami beri kesempatan sekali, setelah itu akan diverifikasi lagi dokumen yang diserahkan, akan dihitung jumlah dan sebarannya dan verifikasi administrasi.” ujar Firman (*)