Bontang, linimasa.co – Mengawali tahun 2021, Polisi Resort (Polres) Kota Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jalan Oxygen parkiran Rumah Sakit Pupuk Kaltim, Jum’at (1/1/2021).
Pemilik kendaraan, Sulami, tak menyangka motor Mio warna merah putih miliknya bernomor polisi KT-6165-DE, lenyap diparkiran usai menginap di Rumah Sakit untuk menjaga orangtuanya pada hari, Rabu (30/12/2020) lalu.
Tahu motornya raib, dirinya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang untuk diselidiki lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“01 Januari 2020, hari Jumat sekitar pukul 14.00 WITA pelaku berhasil dibekuk,” ungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Tim Rajawali Polres Bontang menangkap tersangka di jalan RE Martadinata Lok Tuan, tersangka adalah DI (30) warga yang tinggal di perum Pesona Bukit Sintuk.
“Karena perbuatannya tersangka harus dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang saat ini, untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan dan mempertangung jawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Pewarta Fanny













































