Samarinda, linimasa.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif dari transportasi daring atau yang biasa disebut ojek online (ojol). Penyesuaian tarif ini akan ditetapkan Kemenhub dalam 2 minggu atau 1 minggu ke depan. Pertanyaannya apakah dengan penyesuaian ini tarif ojol akan naik lagi?
“Paling cepat 2 minggu, yang fair 1 bulanlah. Karena kita harus menghitung, setelah menghitung kita ketemu aplikator, kita ketemu para pengemudi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (18/1/2020) dikutip dari detik finance.
Budi Karya mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang pihak aplikator ojek online dan lembaga perlindungan konsumen Indonesia untuk membahas mengenai penyesuaian tarif tersebut.
Tarif Ojol Bisa Berubah, ini Beberapa Sebabnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan beberapa hal yang dapat menyebabkan tarif ojol dapat naik atau turun. Salah satunya adalah asuransi dari perusahaan aplikator, yaitu BPJS Kesehatan.
“Kalau sekarang ini, mereka minta peninjauan kembali karena ada beberapa indikator di PM (Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Perhubungan) nomor 348 sekarang sudah naik. Contoh BPJS Kesehatan. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai (kenaikan tarif),” papar Budi Setiyadi
Tapi Kemenhub tetap akan menyesuaikan dengan daya beli masyarakat, jadi kenaikan tarif ojol nanti tidak membebani masyarakat.
“Saya sudah sampaikan pada mereka kenaikan pasti disesuaikan dengan willingness to pay. Saya akan melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” jelasnya.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Ahmad Yani menerangkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi juga akan menjadi komponen penyesuaian tarif ojol tersebut.
“Tapi kan di satu sisi BBM non subsidi turun, nah kita coba langsung masukkan ke mereka,” ucap Ahmad Yani.
Tarif ojol terakhir naik pada september 2019 dengan sistem Zonasi, lalu bagaimana dengan rencana tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah?
Menhub Akan Godok Skema Untuk Pemda Terapkan Tarif Ojol
Budi Karya mengatakan, Kemenhub akan membuka opsi tarif ojol ditentukan oleh pemerintah daerah. Skema itu disebut tepat untuk menyesuaikan kondisi per daerah.
“Secara realita ojol ini mungkin dibagi bagi dalam provinsi. Karena provinsi ini kan punya karakteristik sendiri-sendiri. Coba sekarang, Jogja sama DKI kan lain-lain. Jadi memang zona ini nggak pas,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi juga mengatakan tarif per zonasi yang sudah ada sebenarnya sudah menyesuaikan kondisi per daerah, namun ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan sulit untuk operasional ojol.
“Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Nah pada saat geografis mungkin naik-turun, mungkin agak berbeda dengan daerah-daerah yang datar. Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan,” paparnya.
Jika opsi tersebut dikabulkan maka Ditjen Perhubungan Darat hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penerapan tarif ojol di setiap provinsi.
Namun dia mengungkapkan tarif perzonasi tidak akan diharuskan. Hanya daerah-daerah tertentu dengan kondisi geografis yang berat dan sulit yang akan diberikan wewenang untuk menetapkan tarif sendiri.
“Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya,” tutup Budi Setiyadi (*HH)