Bontang, Linimasa.co — Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang, Syamsu Wardi, menuturkan nelayan kecil yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat tidak bisa menerima dari unsur pemerintah lain. Misalnya pemerintah kota (Pemkot).
Ini merespon kondisi yang terjadi di Bontang. Yang mana otoritas setempat juga menyiapkan BLT kepada masyarakat terdampak COVID-19. Besarannya Rp 500 ribu per kepala.
Seperti misalnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di sana, sekitar 50 persen dari 1.835 Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT Pemkot Bontang dilaporkan berprofesi nelayan.
“Yang sudah dapat BLT di kota enggak bisa dapat BLT khusus nelayan ini. Intinya enggak boleh menerima BLT dua kali,” ujarnya kala disambangi Linimasa.co di UPT PPI Tanjung Limau beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan agar tidak terjadi penerima BLT ganda. Pertama, data calon penerima BLT khusus nelayan nantinya bakal diverifikasi 2 kali. Yakni di tingkat kota dan provinsi.
Kedua, seluruh data calon penerima BLT khusus nelayan dilihat berdasarkan KTP. Jadi potensi penerima BLT ganda kemungkinan besar kecil. Karena semua mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK), yang mana semua telah terintegrasi dalam data tunggal yang bisa diakses pemerintah.
“Enggak double, insha allah. Nanti data kami singronkan, juga kan lihat KTP. Jadi enggak salah,” pungkasnya. (adv/F29)