Samarinda, linimasa.co – Pemerintah Kota Samarinda kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Terkini, Andi Harun bersama tim gabungan menyegel Amore. Tempat Hiburan Malam (THM) di Plaza 21 lantai dua di kawasan Citra Niaga tersebut, beroperasi tanpa berbekal surat izin. Alhasil, wali kota bersama tim melakukan penutupan, Jumat (18/7) malam.
Adapun tim yang menyertai wali kota diantaranya Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP), TNI, Polsek Samarinda Kota, dan perwakilan Kelurahan Pelabuhan.
Dalam pernyataannya, wali kota menyatakan tegas akan menindak THM yang beroperasi tanpa perizinan. Tindakan tegas yang dimaksud sampai pada tingkat penyegelan.
“Amore Pub and Karaoke ini kami segel. Karena ilegal,” tegas wali kota.
Penyegelan ini, dikatakannya, sudah sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan THM di Wilayah Kota Samarinda.
Sehingga dikenakan sanksi sesuai Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan THM di Wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada huruf a hingga d
Pewarta : Idil | Editor : Iqbal














































