Samarinda, linimasa.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, bekerja sama dengan Forum Puspa Bungah Gerecek Samarinda menggelar acara Bimbingan Teknis dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) se Kota Samarinda, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S. Parman, Samarinda Ulu. Kamis (3/6/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala DP2PA Samarinda, Fitermen menyampaikan Bimtek dan deklarasi Sekolah Ramah Anak merupakan acuan pengembangan sekolah yang menjadi indikator mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak.
“Kegiatan Bimtek SRA ini diikuti oleh 593 peserta yang berasal dari tenaga pengajar dan tenaga kependidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta juga SMA serta komite sekolah dan kepala sekolah. Dengan adanya Bimtek ini diharapkan sekolah-sekolah mampu menerapkan standarisasi keselamatan anak, salah satunya dengan mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Semoga Deklarasi ini pula mampu meneguhkan hati untuk bersama menciptakan rasa aman di setiap sekolah. selain itu sekolah adalah rumah kedua dari anak” ujarnya
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, untuk mewujudkan sekolah ramah anak maka, terdapat tiga OPD di lingkungan pemerintah kota yang memiliki fokus kegiatan serupa. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berkaitan dengan sekolah Adiwiyata, Dinas Pendidikan dengan sekolah sehat, dan DP2PA itu sendiri. Konten ketiga OPD tadi hampir mirip-mirip, sehingga diperlukan koordinasi optimal dalam mendukung program yang dimaksud.
“Sekolah Ramah Anak ini menuntut kita untuk mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing serta memastikan orang tua terlibat aktif dalam memenuhi komponen ramah anak,” kata Asli.

Dirinya juga berharap, setidaknya minimal ada dua pendidik di sekolah yang terlatih untuk menangani program tersebut dalam menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Juga untuk ukuran sekolah ramah anak sendiri, setidaknya minimal ada satu sekolah yang bisa mewakili di setiap jenjang pendidikan.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Sementara Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi Wongso dalam arahannya menyampaikan jika anak merupakan aset luar biasa bagi bangsa. Jadi tak salah bila Pemkot patut memberikan perhatian khusus bagi mereka. Menurutnya, hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28B di mana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.“ jelasnya
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan TImur ini juga mengapresiasi OPD yang menggagas deklarasi ini karena sebagai wujud memberikan perhatian yang besar untuk anak-anak agar tumbuh cerdas dan sehat rohaninya serta sejalan dengan misi Pemkot untuk mewujudkan warga kota yang religius dan berbudaya menuju Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.

”Membangun sekolah ramah anak, harusnya sejalan dalam menciptakan kota layak anak. Di mana kaitannya tidak mesti dengan penilaian saja, melainkan semua pihak yang terlibat bisa berkontribusi ikut membangun secara real bagaimana menciptakan sekolah yang bukan hanya bersih saja, tapi bisa memberikan ruang untuk belajar yang nyaman dan aman bagi siswanya.“ ungkapnya
Dirinya juga menyampaikan, Samarinda di bawah kepemimpinan Wali kota Andi Harun berkomitmen akan membangun tempat bermain anak atau playground di setiap kelurahan.
“Ke depan kita targetkan di setiap kelurahan akan dibangun playground sebagai wujud dukungan Pemkot Samarinda dalam mendukung kota layak anak dan kota yang nyaman dihuni dengan berbagai fasiltas publik yang ramah untuk anak,” sambungnya
Dalam acara tersebut, juga diserahkan plakat kepada Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso yang dinobatkan menjadi Pembina Sekolah Ramah Anak, dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Hj. Rinda Wahyuni sebagai Bunda Sekolah Ramah Anak.
Dalam Kegiatan tersebut turut Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Rinda Wahyuni, Dinas Kesehatan Samarinda, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda dan Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita.
Usai pembukaan dan deklarasi Sekolah Ramah Anak, pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti tentang regulasi perlindungan anak serta kebijakan SRA Kota Samarinda.
“Ada beberapa regulasi yang dituangkan dalam bentuk aturan daerah tentang perlindungan anak, diantaranya Perda nomor 10 tahun 2013, yang didalamnya mengandung butir-butir perlindungan anak secara keseluruhan,” ungkap Politisi Demokrat ini
Selain itu lanjutnya, aturan lain juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA, berupa Permen PPPA diantaranya nomor 10 tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan khusus. Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2004 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Sekolah ramah anak membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.” jelasnya

Antusiasme peserta terlihat saat Sri Puji Astuti usai menyampaikan materinya, mendapat tanggapan dan pertanyaan dari para peserta, sehingga moderator yang dipandu oleh Sri Mulyati harus membagi sesi tanya jawab menjadi beberapa bagian. Pada sesi berikutnya adalah penyampaian materi oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Bekti Prastyani, implementasi SRA, Disiplin Positif dan Best Practise.
Sementara itu, ketua Forum Puspa Bungah Gerecek Samarinda, Ahmad Syahir, mengatakan Pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga negara termasuk seluruh stakeholder. Sukses tidaknya anak di sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor lingkungan sekolah.
“Membentuk sekolah ramah anak, yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak anak selama di sekolah, sehingga keamanan anak bisa selalu terjaga. Keamanan yang dimaksud tidak sebatas keamanan psikis dan fisik, melainkan juga kesehatan.” ujarnya
Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah BARISAN
“Barisan yang dimaksud adalah Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.” tutupnya (*)
Pewarta Idil | Editor Iqbal














































