Bontang, linimasa.co – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin, siap menerima keluhan bagi para karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan akibat Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak terbayarkan.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Yang menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerja.
Meski pihaknya siap menerima keluhan masyarakat, terlebih dulu ia menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Pun, memang perlu diteruskan ke DPRD pihaknya tidak menutup diri.
“Kami dari komisi I sebagai mitra Dinas Ketenagakerjaan, menunggu laporan yang masuk. Kalau memang itu terjadi, tentu kami akan tindak lanjuti sebagai bentuk aspirasi dari karyawan,” katanya, Rabu (28/4/2021).
Muslimin berharap hal itu tidak terjadi di Kota Bontang. Walaupun kondisi pandemi Covid-19 juga masih melanda Kota Bontang.
“Jika ada perusahaan yang mangkir, kita akan panggil agar menemukan titik terang, semoga saja itu tidak terjadi di Bontang,” sebutnya.
Bilamana tidak bisa membayar dalam waktu yang tepat. Muslimin meminta perusahaan berkewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
“Yah, walaupun begitu, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR. Dicicil pun tidak masalah asal sebelum 7 hari menjelang idul fitri,” tegasnya.













































