Bontang, linimasa.co – Merasa diberhentikan tanpa alasan oleh PT Citra Setiawan Mandiri, 21 Petugas jasa pelayanan kebersihan (Cleaning Service) Kantor Pemerintah Kota Bontang sampaikan aspirasi tuntutan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bontang, Senin (8/3/2021) pagi.
Menjembatani permasalahan tersebut, Komisi l DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dalam hal ini dipimpin oleh Ketua Komisi l, Muslimin.
Dalam RDP tersebut, Irma Yanti yang merupakan perwakilan eks Cleaning Service mengatakan atas ketidakpuasan pihaknya terkait pemberhentian kerja tanpa alasan yang jelas.
“Lima tahun saya mengabdikan diri sampai pergantian perusahaan tak ada konfirmasi dari pihak perusahaan atas pemberhentian kami. Untuk itu saya minta bantuan Dewan atas permasalahan ini,” ungkapnya.

Adapun, keluhan yang dimaksud Irma adalah terkait isi kontrak dalam perusahaan, yang mana menyangkut batasan umur dan kriteria lainnya. Diketahui sebelumnya bahwa sejak awal Februari 2021 terjadi pergantian perusahaan. Yang mana tender dimenangkan oleh PT Citra Setiawan Mandiri.
“Tolong dijelaskan kepada kami terkait isi kontrak tentang batasan umur. Toh pun ada peraturan yang memberhentikan karena memiliki penyakit yang dapat mengganggu kinerja kami itu wajar. Tapi, kami sudah melakukan pengisian administrasi ulang dan hasil Medical Cek Up (MCU) kami pun baik-baik saja dan kenapa kami malah tidak dipekerjakan,” keluhnya.
Menejer PT Citra Setiawan Mandiri, Jamaludin mangutarakan bahwa 21 orang tersebut bukan diberhentikan mutlak tanpa alasan. Namun pihaknya telah mengambil keputusan usai melakukan evaluasi selama 1 bulan.
“Dari 21 orang tersebut diantaranya 7 orang pengawas, 1 orang mengundurkan diri, 2 orang tidak masukkan lamaran, 2 orang tidak pernah masuk dan 9 orang masih kami evaluasi” timpal Jamal.
Dalam mediasi tersebut, Jamal menambahkan bahwa ada beberapa karyawan yang tidak disiplin dalam bekerja sehingga pihaknya harus mengambil tindakan.
“Jadi ada juga yang ada nama tapi gak ada orangnya, ya kita langsung coret. Mengenai peraturan pekerjaan nanti kami akan melakukan evaluasi kembali,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Muslimin meminta agar PT Citra Setiawan Mandiri bisa memahami Peraturan Daerah (Perda) kerja yang berlaku.
“Sebagai pemenang tender tentu harus tau isi dalam perda apalagi menyangkut masalah tenaga kerja,” ujar Muslimin.
Meski mediasi antara eks karyawan dan pihak perusahaan telah dilakukan, Muslimin berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan pihak perusahaan dapat mempertimbangkan baik-baik terkait pemutusan tenaga kerja.
“Yah, kami berharap sekali usai melakukan evakuasi yang ditempuh dengan cara kekeluargaan akan mendapatkan hasil 9 karyawan ini bisa tetap bertahan dan bekerja kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, turut terlibat dalam RDP ini Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Pimpinan PT Citra Setiawan Mandiri dan Perwakilan eks Cleaning Service.
Pewarta Lutfi













































