SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam proses penerbitan izin usaha, khususnya untuk sektor tempat hiburan, rekreasi, rumah makan, dan restoran. Penekanan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Kota Samarinda di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkot membahas sejumlah pengajuan izin usaha yang dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Neneng menegaskan, setiap permohonan izin tempat hiburan dan rekreasi harus melalui kajian yang ketat, terutama terkait dampak kebisingan, kesiapan jalur evakuasi, serta ketersediaan area parkir. Menurutnya, keberadaan tempat usaha harus tetap memperhatikan kenyamanan warga dan aspek keselamatan pengunjung.
Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap permohonan izin rumah makan dan restoran. Sekda menilai fasilitas keamanan, termasuk akses keluar darurat, menjadi hal penting yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Persoalan kapasitas parkir juga menjadi sorotan karena kerap memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan di sekitar lokasi usaha.
Aspek pengelolaan lingkungan turut menjadi pembahasan utama dalam rapat. Pemerintah meminta setiap pelaku usaha, terutama yang berada di kawasan rawan banjir, memastikan sistem pengelolaan limbah berjalan baik agar tidak menambah beban lingkungan maupun memicu persoalan baru di masyarakat.
Neneng berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat melakukan verifikasi dan evaluasi secara cermat sebelum izin diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh persyaratan administrasi maupun teknis harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya pada tahap perizinan, Pemkot Samarinda juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap operasional usaha yang telah berjalan. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap pengelolaan limbah, penataan parkir, hingga ketertiban operasional usaha agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat.
Menurut Neneng, evaluasi dan pengawasan rutin diperlukan agar keberadaan usaha di Kota Samarinda tetap berjalan selaras dengan kenyamanan lingkungan dan tata ruang kota. (adv)














































