KUTIM – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Diskop UKM Kutim) mengintensifkan penyuluhan gratis untuk memperkuat kelembagaan koperasi, menyusul sekitar 700 koperasi tidak aktif di daerah tersebut.
Program ini diarahkan untuk memastikan calon pengurus memahami mekanisme pendirian dan tata kelola koperasi sebelum memasuki proses legalitas.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pembentukan koperasi membuat pendampingan dari dinas perlu dilakukan lebih terstruktur.
“Sekarang mekanismenya sudah berubah. Akta atau sertifikat pembentukan tidak lagi dikeluarkan dinas, tetapi sudah diambil alih pemerintah pusat,” ujar Firman, Jumat (28/11/2025).
Meski kewenangan penerbitan akta berada di pemerintah pusat, dinas tetap memberikan pendampingan awal.
“Kami dari dinas berinisiasi, khususnya di bidang kelembagaan dan pengawasan, agar calon pengurus mendapat pemahaman sebelum masuk ke ranah notaris,” terang Firman.
Saat ini, di Kutim terdapat 8 sampai 9 notaris yang menangani pembuatan akta pendirian koperasi. Namun sebelum itu, dinas wajib memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi itu hanya diberikan setelah mereka ikut penyuluhan. Itu syarat wajib,” tegasnya.
Firman menuturkan masih banyak masyarakat yang ingin membentuk koperasi tetapi belum menentukan arah usaha.
“Kadang mereka datang ingin bentuk koperasi, tapi masih bingung mau usaha apa. Nah, itu yang harus kita luruskan sejak awal,” katanya.
Melalui penyuluhan, dinas membantu memastikan struktur organisasi tersusun dengan benar. Calon pengurus wajib mengikuti rapat pembentukan dan menyusun daftar pengurus secara lengkap.
Firman menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi fondasi penting agar koperasi tidak berhenti beroperasi setelah terbentuk.
Efektivitas kinerja koperasi pada tahun pertama umumnya dilihat dari penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pelaporan keuangan. (adv)














































