SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dokumen LKPD Unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Nusantara, Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda, pada Rabu (26/3/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati PPU Nomor: 900/545-TU-PIMP/BKAD tanggal 24 Maret 2025 tentang penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengapresiasi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu.
“Selanjutnya, LKPD akan diaudit selama dua bulan untuk menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap daerah yang tahun lalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat mempertahankan pencapaiannya tahun ini.
“Kami berharap seluruh kabupaten/kota di Kaltim yang sebelumnya meraih opini WTP bisa kembali mempertahankan capaian tersebut,” tambahnya.
Mochammad Suharyanto juga menekankan pentingnya dukungan dari kepala daerah dalam memperlancar proses pemeriksaan BPK. Ia meminta agar jajaran terkait, terutama yang menangani persoalan keuangan, tetap berada di tempat selama audit berlangsung.
“Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan seluruh data yang diperlukan bisa disajikan secara lengkap,” pungkasnya.(adv)













































