PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 20 orang petambak asal Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Penyerahan dilakukan di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU pada Rabu (23/10/2024).
Sertifikat ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para petambak, khususnya yang mengelola lahan budidaya tambak di Kelurahan Maridan.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan harapannya agar dengan penyerahan sertifikat ini, para petambak dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan usaha tambak mereka.
“Kami bersyukur hari ini sertifikat lahan milik masyarakat petambak asal Kelurahan Maridan ini dapat diserahkan secara simbolis. Semoga penyerahan ini dapat memberikan motivasi kepada para petambak untuk lebih meningkatkan hasil usaha tambak yang mereka kelola,” ujar Zainal Arifin.
Program sertifikasi lahan tambak ini diusulkan melalui Dinas Perikanan Kabupaten PPU dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung sektor perikanan dan budidaya di wilayah Sepaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Asward, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 30 sertifikat tanah untuk petambak di Kelurahan Maridan. Dari jumlah tersebut, 20 sertifikat sudah selesai dan diserahkan hari ini, sedangkan 10 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami bersyukur hari ini 20 sertifikat bagi pemilik lahan tambak dapat diserahkan langsung secara simbolis oleh Bapak Bupati PPU, dan 10 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah selesai, akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Rozihan Asward.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para petambak, sehingga mereka bisa lebih fokus dan percaya diri dalam mengelola lahan tambak mereka. Program ini juga merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset yang dimiliki.(adv)














































