Bontang, linimasa.co – Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IPA) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Tersedianya indikator kualitas ASN yang lebih terukur.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan bahwa seluruh daerah wajib melakukan input data IPA ini, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberikan ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN dan sekaligus sebagai bahan masukkan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang.
“Ada 4 instrumen yang dijadikan sebagai standar pengukuran IPA yaitu Kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disipilin ,” ungkap Sudi
Sudi merinci untuk dimensi kualifikasi , menggambarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperoleh suatu pengetahuan dan/atau keahlian khusus, sehingga seseorang mengetahui, memahami dan dapat menjalankan pekerjaan tertentu sesuai bidang profesi atau tugas bidang jabatannya.
“Tujuannya sebagai pengukuran dimensi ini adalah untuk mengukur dan mengindentifikasi pendidikan formal ASN dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah,” ujarnya
Sedangkan dimensi kompentensi, merupakan kemampuan seseorang yang merupakan kombinasi antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) serta didukung program pengembangan kompetensi berkesinambungan yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Ditambahkan Sudi, hal tersebut dilakukan melalui identifikasi dan pengukuran data/informasi mengenai kompetensi yang mampu memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman praktis kepada pegawai.
“Pegawai diharap menerapkannya dengan cara yang praktis dalam praktek pelaksanaan tugas jabatan, yang meliputi diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis dan workshop/bimtek/magang/kursus sejenis.” kata Sudi
Selanjutnya pada dimensi kinerja, menggambarkan sasaran kerja pegawai yang didasarkan perencanaan kerja pada tingkat individu dan tingkat organisasi atau unit dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai oleh perilaku Pegawai sebagai manifestasi kinerja. Yang dijadikan indikator penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Lebih lanjut Sudi menerangkan dimensi disiplin yang menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
“Data pegawai yang pernah menerima hukuman disipilin baik tingkat ringan, sedang maupun berat menjadi cara untuk mengukur dimensi disiplin ini.” tambahnya
Untuk ASN di Kota Bontang berdasarkan hasil evaluasi sementara adalah perlu adanya strategi dalam meningkatkan dimensi kompetensi. Sementara untuk 3 dimensi lainnya sudah relatif baik.
“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan sinergikan program diklat dan identifikasi datanya dengan seluruh perangkat daerah dan unit kerja.” tutupnya
Pewarta Lutfi | Editor Syahir