Bontang – Anggota DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Tiara Surya Kota Bontang, Senin, (24/5/2021).
Dalam paparannya, Abdul Kadir mengatakan RUED merupakan sebuah bentuk kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
“Perda ini diterbitkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim secara menyeluruh dan Bontang pada khususnya,” ujarnya.
Menurutnya, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.
“Jadi sosialisasi perda ini juga merupakan ajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan informasi agar masyarakat mengetahui adanya aturan yang telah ditetapkan. Dan juga sebagai tempat untuk menerima masukan dari masyarakat,” ungkapnya
Selain politisi Golkar ini, juga dihadiri narasumber Ketua LPPM (Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat) STT Industri Bontang, Junaini dan Dosen STTI Bontang Saripah Sobah. Junaini mengatakan, Rued provinsi merupakan kebijakan pemprov mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
“Adanya perda Rued ini berpedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi,” jelasnya
Senada, Sarifah menambahkan energi gas dan batu bara yang berasal dari fosil masih menjadi komoditi ekspor andalan untuk menopang devisa negara dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang. Di sisi lain pemanfaatan gas bumi belum optimal.
“Hal tersebut dikarenakan terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” katanya
Abdul Kadir menambahkan, penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik, untuk mengantisipasi kebutuhan 6 sektor pengguna antara lain Industri, Transportasi, Rumah Tangga, Komersial, Sektor lainnya, dan Non Energi,
“Adanya Perda ini dapat menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan, serta dapat memanfaatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata,” jelasnya
Pewarta Audric














































