Samarinda– Aksi penipuan melalui aplikasi pesan instan kembali menimpa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.
Ragam aksi penipuan (fraud) sepertinya sudah menjadi aktivitas yang marak di media sosial (medsos). Keberadaan medsos seolah menjadi sebuah peluang bagi para penipu sebagai wadah melancarkan aksinya.
Teknik menipu yang digunakan sudah semakin canggih dan berani. Mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.
Jika sebelumnya akun WhatsApp (WA) pria yang akrab di sapa Samsun ini dikloning penipu online. Akan tetapi kali ini yang dibajak merupakan akun Facebook (FB) nya.
Hal ini membuat Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu merasa dirugikan. Pasalnya, pelaku dengan sengaja memasang gambar pribadinya sebagai foto profil akun fake tersebut.
Ia kemudian membeberkan tentang penipuan yang menimpanya melalui akun facebooknya. Agar tidak warga yang menerima pesan yang mengatasnamakan dirinya agar tidak memberi respon.
“Yang terhormat para sahabat facebook sekalian. Beberapa hari ini fb saya dikloning oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya Samsun pada official akun facebooknya beberapa waktu lalu.
Samsun menuturkan, berdasarkan pengakuan dari pihak-pihak yang sudah dihubungi pelaku. Penipu tersebut mengatasnamakan dirinya dengan meminta sejumlah pulsa serta menjanjikan hal lainnya.
Pelaku penipuan berkedok minta pulsa menggunakan segala sarana untuk memperdaya korbannya. Pelaku biasanya menyamar menjadi akun palsu pihak terkait.
Sebagai informasi, salah satu cara melaporkan penipuan online yakni dengan melapor kapan saja dan di mana saja melalui situs Lapor.go.id.
Pertama buka situs Lapor.go.id, kemudian masuk ke kategori pelaporan dan pilih “pengaduan”. Selanjutnya menulis judul pelaporan dan detail kejadian penipuan online secara rinci, pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengajuan yang dibuat.
Lalu pilih kategori “tindak pidana” dan unggah berkas yang akan dilampirkan. Kemudian pilih kategori pengadu dan klik lapor, terakhir mengisi data diri dan lengkapi semua persyaratan yang diajukan dan segera ditindaklanjuti untuk diproses. (Mira/adv/dprdkaltim)














































