PENAJAM – Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah juga digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (25/4/2024) pagi. Mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar memimpin langsung upacara peringatan yang ke-XXVIII tersebut.
Upacara yang digelar di lapangan upacara kantor bupati PPU itu dihadiri sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, TNI/Polri, pimpinan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) dan staf, Organisasi masyarakat (Ormas) di lingkungan pemkab PPU.
Sekda Tohar yang sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah, kata Tohar, disatu sisi telah menunjukkan beberapa dampak positif, misalnya, daerah memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada.
“Bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal lewat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung, bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru dan sebagainya,” katanya.
Namun di sisi yang lain, sambung Tohar, otonomi daerah juga turut menyebabkan sejumlah dampak negatif. Dia menyebut seperti eksploitasi besar-besaran sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan.
Kolaborasi elite dan pengusaha dalam mengeksploitasi daerah guna mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kemaslahatan umum dan kesehatan lingkungan, konflik horizontal dalam pelaksanaan Pilkada, perilaku koruptif pejabat daerah, ledakan pemekaran daerah belum menjawab peningkatan kesejahteraan dan sebagainya
“ Untuk menyikapi sejumlah dampak negatif tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang sekiranya dapat dilakukan, yaitu, membangun komitmen jelas antar pemangku kepentingan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah, mendorong implementasi good governance, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Juga membangun dan memperkuat political will dalam mewujudkan harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan daerah,” kata Tohar.(adv)
Dukung Pembangunan IKN Berkelanjutan, Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama dengan Anak Usaha Otorita IKN
Jakarta – Badan Bank Tanah melakukan penandatangan kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui anak perusahaannya, PT Bina...