Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengumumkan hasil penelitian administrasi berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (28/1/20).
Dalam tahap akhir pemeriksaan berkas ada 230 orang yang telah lolos seleksi. Selanjutnya mereka akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT), Kamis (30/1) mendatang.
“Ada 251 jumlah pendaftar, setelah seleksi berkas akhir mencapai 230 orang. Alasan kenapa gugur, karena masih terdapat ijazah tidak dilegalisir, ijazah scan, dan terdapat KTP lama atau SIAK,” ungkap M. Najib selaku Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Najib menambahkan KPU Samarinda telah membuka tahapan berikutnya yakni tanggapan masyarakat, tahap pertama yang dimulai 28 Januari sampai 5 Februari.
Tahapan tanggapan ini dimulai sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai selesai pengumuman hasil tes tertulis. Lanjut Najib, Pengaduannya bisa disampaikan secara tertulis dilengkapi identitas yang lengkap, bukti-bukti, dan data-data terkait calon yang bersangkutan.
“Tanggapan masyarakat maksudnya, masyarakat boleh komplain, siapa tahu di antara calon ada yang terindikasi pernah menjadi anggota partai politik belum 5 tahun. Selain itu mungkin ada yang pernah jadi Caleg atau ada yang pernah jadi Timses. seperti itu bisa digugurkan secara otomatis,” tegas Najib.
Menurut Najib PPK adalah perpanjangan tangan dari KPU yakni penyelenggara pemilu. Najib menginginkan orang-orang yang terpilih bisa netral. Sehingga menurutnya perlunya masukan dan tanggapan dari masyarakat secara terbuka.
“Jadi yang pernah terdaftar di Parpol, jangan coba-coba,” tutupnya.
Reporter Dhepta I Editor Chai