Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengontrol kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkupnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kaltim itu menilai realisasi serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kaltim tahun 2022 masih rendah sampai dengan triwulan ke-3.
Selain itu, ia juga meminta kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretaris Provinsi (Setprov) Kaltim dan kelompok kerja yang bertugas mengeksekusi program kerja di lapangan dievaluasi. Pasalnya hingga kini masih banyak proyek pembangunan yang belum dilelang, sehingga menyebabkan realisasi serapan anggaran minim dengan alasan kurang personil.
“Terutama kesiapan memproses program kerja OPD masih lemah. Dari anggaran Rp1,7 Triliun baru Rp117 Miliar yang terserap, ini masalah yang krusial jangan sampai berujung silva yang besar,” ucapnya.
Ia menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menjadikan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sebagai alasan. Lantaran dalam anggaran belanja yang dialokasikan pada APBD angkanya cukup besar dan dominan diperuntukkan bagi belanja pegawai.

“Ironis, menjadikan kekurangan SDM sebagai alasan klasik. Padahal APBD mayoritas diperuntukkan bagi belanja pegawai,” ujarnya.
Minimnya kinerja Barjas terbukti dari lambannya pelelangan dalam program pembangunan Biro Pengadaan Barjas. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie, bahkan proses lelang sebelumnya dilayangkan ke pengadilan.
Plt Barjas Buyung Dodi Gunawan Jasa dinilai tidak komunikatif dan tidak mempunyai etika, terutama dengan lembaga legislatif. Tidak pernah memenuhi panggilan DPRD Kaltim untuk berkoordinasi terkait pencapaian-pencapaian realisasi anggaran.
“Sangat mengecewakan, sudah 3 kali dipanggil Komisi III DPRD tapi selalu mangkir. Tidak pernah hadir sekali pun, tidak layak jadi pemimpin,” ungkapnya.
Sejatinya komunikasi antara eksekutif dan legislatif penting agar kinerja terstruktur dengan baik. Masih banyak SDM yang tersedia memiliki kompetensi yang terbilang baik. Sehingga dapat mewujudkan kerja sama harmoni antara pemerintah dan wakil rakyat.
Sebelumnya anggota DPRD Kaltim secara kelembagaan melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim. Surat dengan nomor 005/II.2-1158/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2022 ini ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Surat tersebut berisi tentang permohonan melakukan evaluasi kinerja Pelaksana tugas (Plt) Barjas agar dapat bekerja dengan lebih baik lagi. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas kinerja dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah (Pemda).
Pihaknya menilai Buyung tidak profesional dalam melaksanakan tugas serta terkesan melecehkan wakil rakyat karena berkali-kali tidak menghadiri undangan.
“Mohon direspon, karena ini penting. Kita sudah bersurat artinya urgent,” tandas Politisi PDI-Perjuangan itu.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Ia khawatir Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah masih menjadi kendala bagi realisasi anggaran.
Menurutnya, ketentuan dalam Pergub yang berlaku sejak 24 Agustus 2020 lalu tersebut justru menjadi penghalang visi misi orang nomor satu dan nomor dua Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat.
“Mencoreng visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Masih banyak permasalahan yang tidak selaras, kami menilai belum maksimal dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Pewarta Mira














































