Samarinda, linimasa.co – Puluhan Akun media sosial dilaporkan oleh kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) lantaran menyebarkan berita hoaks terkait Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDI Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto di dampingi Sekretaris PDI Perjuangan Samarinda dan pengurus di Polresta Samarinda, Selasa (14/9/2021).
Setidaknya ada 13 akun yang dilaporkan. Dengan rincian sebanyak enam akun dari media sosial Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan satu portal berita yang dilaporkan.
“Ada 13 akun yang kita laporkan. Selain itu ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebaran berita bohong tersebut di grup WhatsApp,” ungkap Roy, sapaannya.
Dalam laporannya, Roy juga turut membawa sejumlah potongan layar akun-akun yang menyebarkan kabar bohong kematian Ketum PDI Perjuangan.
Sejumlah pasal dipersiapkan untuk menjerat pemilik akun yang telah menyebarkan berita bohong. Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Laporan kami tadi sudah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena,” ucapnya.
(Tim Redaksi linimasa.co)














































