Samarinda– Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melunasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Benua Etam.
Pasalnya, hingga kini hak ribuan tenaga pendidik belum juga terealisasi. Sementara TPP sudah diatur dalam anggaran yang disusun Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu, TPP yang sudah menunggak selama empat bulan ini dapat mempengaruhi proses belajar mengajar. Sehingga ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harus segera ditindak lanjuti. Apalagi ada yang di tempatkan di luar daerah mereka, tentu mereka butuh biaya operasional,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Kata dia, tercatat 1.170 tenaga PPPK di lingkup belum mendapatkan tunjangan. Meski sebelumnya Pemprov Kaltim berjanji akan melunasi pada bulan Agustus 2022 lalu.
“Kita sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Harusnya ini menjadi ultimatum, tambahan gaji itu sanga dibutuhkan rekan-rekan guru,” tuturnya.
Lebih jauh ia menuturkan, menerima keluhan dari para PPPK. Mereka menyampaikan keluhan mengenai permasalahan tersebut, karena berbeda dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka merasa tidak nyaman. Kan dalam 1 sekolah itu ada ASN ada PPPK. Sedangkan ASN sudah dibayar, tapi mereka belum,” ucapnya.
Sementara Kepala Disdikbud Kaltim, Kurniawan mengatakan untuk mencairkan TPP tersebut perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Lantaran menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ada tahapannya, semoga Pergubnya segera terbit, supaya kita bisa segera mencairkan tunjangan mereka,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Pemersatuan Guru PPPK (FPGP3K) Kaltim, Ambo Alang meminta pemerintah bersikap adil. Tidak membeda-bedakan antara ASN dan PPPK.
“Tolong perhatikan juga kami. Itu saja yang kami harapkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pemberian tunjangan tambahan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022, Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada pasal 10 ayat 1, disebutkan guru berstatus ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan (tamsil) setiap bulan. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan tamsil tamsil diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sesuai juknis Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (Mira/adv/DPRDKaltim)














































