PENAJAM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menekankan pentingnya menjaga netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.
Makmur Marbun mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat berakibat pada sanksi tegas, serta menyerukan agar fokus utama ASN tetap pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat menekankan hal ini. Salah satu tugas kepala daerah adalah menjaga netralitas ASN. Oleh karena itu, saya mengingatkan agar jangan mencoba-coba, karena akibatnya akan berdampak pada diri kita sendiri,” ujar Makmur saat memimpin Apel pagi di Sekretariat Kabupaten PPU, Senin (2/9/2024).
Makmur menambahkan, seluruh pegawai, baik ASN, P3K, maupun Tenaga Harian Lepas (THL), harus profesional dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mudah terpengaruh atau dirayu oleh situasi politik yang ada.
“Jika seorang ASN menerima undangan untuk menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan politik, sebaiknya meninggalkan atau mengabaikan undangan tersebut,” jelas Makmur. Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU untuk segera menindak dan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan netralitas.
Sebagai tindak lanjut, Makmur Marbun menyatakan bahwa Pemkab PPU akan segera mengeluarkan surat edaran yang mempertegas larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. “Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan ini,” tutupnya.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengingatkan bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, terdapat seorang ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Saat Pileg kemarin, ada satu ASN yang menjadi korban. Saya tidak ingin hal ini terulang kembali, seperti yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujar Tohar.
Tohar juga menegaskan bahwa karier ASN yang telah dibangun dengan susah payah dapat hancur hanya karena keteledoran atau kesengajaan terlibat dalam politik. Ia mengungkapkan bahwa surat edaran yang akan dikeluarkan nantinya akan mengatur secara detail, termasuk bagaimana ASN harus bijak dalam menggunakan perangkat digital.
“Saya tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi di Pilkada mendatang. Mari kita semua, baik itu PNS, P3K, maupun THL, fokus pada tugas kita dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas pokok serta fungsi kita,” tutup Tohar.(adv)