Kutai Kartanegara, linimasa.co Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dalam percepatan proses realisasi dalam program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Edi berharap kedepannya pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan yang telah diatur dalam program kepala daerah.
Seperti yang diketahui, Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan.
Jika dihitung dari sejak Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, Edi sudah dapat bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar, sesuai dengan 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dimana Bupati yang menjabat dapat melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten terhitung dalam jangka waktu sejak 6 bulan setelah dilantik serta harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Namun kendati demikian, Edi mengaku tidak ingin terburu – buru karena dirinya khawatir salah dalam menempatkan pejabat yang tidak sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan.
“Kami tidak ingin buru-buru dan salah memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus di tepati, sehingga kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat,” kata Edi pada Rabu, (25/8/2021).
Wakil Bupati Kukar, Rendi solihin juga memiliki pandangan yang sama dengan Edi terkait proses mutasi. Menurutnya proses mutasi memerlukan kehati-hatian meskipun saat ini juga terdapat sejumlah jabatan yang lowong, baik lantaran pejabat sebelumnya pensiun maupun meninggal dunia. Rendi juga berharap untuk dapat segera merealisasikan program RPJMD tersebut.
“Alhamdulillah, visi misi kami juga sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah di sahkan menjadi Perda. Tinggal ke depan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya,” tegasnya.
Pewarta Axl














































