SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja yang tetap berorientasi pada hasil.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Neneng Chamelia Santi sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perubahan budaya kerja ASN. Dalam implementasinya, Pemkot menekankan pergeseran pola kerja dari berbasis kehadiran menjadi berbasis output atau capaian kinerja.
WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sistem absensi digital yang terintegrasi, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga bertujuan menekan biaya operasional pemerintah, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar, sekaligus mengurangi dampak polusi dari mobilitas kendaraan.
Sekda menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur tambahan. ASN tetap dituntut menjaga disiplin dan produktivitas dalam menyelesaikan tugas sesuai target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terganggu, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. Sejumlah unit strategis, seperti rumah sakit, puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap menjalankan tugas dari kantor secara penuh.
Selain itu, kebijakan ini juga disertai pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif, mendukung peningkatan kinerja ASN, serta tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan publik. (adv)














































