SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah mempersiapkan implementasi penyesuaian tarif air minum yang dikelola oleh Perumda Tirta Kencana. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan air bersih, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Neneng Chamelia Santi, ST, M.Si saat memimpin rapat tindak lanjut terkait usulan penyesuaian tarif. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kenaikan tarif, melainkan bagian dari strategi menyesuaikan biaya operasional dengan kondisi riil.
Penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dengan skema persentase yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tertentu melalui subsidi yang terukur.
Untuk masyarakat miskin ekstrem, pemerintah menyediakan kuota air bersih gratis hingga 20 meter kubik, sementara masyarakat miskin mendapatkan 10 meter kubik. Selain itu, kelompok sosial umum seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan lembaga sosial juga memperoleh keringanan tarif sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini.
“Kita ingin masyarakat memahami secara utuh. Berapa yang dibayar, berapa yang disubsidi. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar penyampaian informasi dilakukan secara jelas dan mudah dipahami, termasuk melalui media visual seperti infografis. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong penggunaan air secara lebih bijak.
Lebih lanjut, kebijakan penyesuaian tarif ini dinilai sebagai langkah rasional untuk menjaga kualitas layanan air bersih tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap dan terukur.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain, sehingga langkah yang diambil Pemerintah Kota Samarinda dinilai sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan layanan publik di sektor air bersih. (adv)














































