Jakarta, linimasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono, terhitung mulai Jumat (26/6/2020) hari ini.
Taufik ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jumat sore.
Lili mengatakan, sebelum ditahan di rumah tahanan, Taufik akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Taufik yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye tampak dihadirkan dalam konferensi pers. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga KPK Panggil Dirut PKT
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019. Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Direktur PT HTK, Tersangka Kasus Suap Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/19313271/kpk-tahan-direktur-pt-htk-tersangka-kasus-suap-bowo-sidik.