Bontang, linimasa.co – Seorang berinisial PJ (19) dan rekannya SA (21) menjadi korban pengeroyokan dan pencurian yang dilakukan oleh JU (19), TV(22), MR (18) dan AN (17).
Pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin (22/1/20), di jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur.
Keempat pelaku terduga pengeroyokan dan pencurian telah diamankan oleh Tim Rajawali, keempatnya saat ini mendekam di rutan Polres Bontang.
Peristiwa pengeroyokan ini terungkap saat PJ warga Gunung Elai Bontang Utara melapor ke Polres Bontang atas kejadian yang menimpa dirinya.
Korban menerangkan saat kejadian dia bersama rekannya SA bertemu dengan dua rekan wanitanya di bilangan jalan Kapal Pinisi, Bontang Utara.
Ternyata di perjalanan kedua korban dibuntuti para pelaku. Keempat pelaku langsung mendekati korban dan langsung mengeroyok korban.Bahkan salah satu pelaku memukul korban dengan helm.
Tidak puas mengeroyok korban, dua handphone milik korban dan rekan wanitanya pun di rampas paksa oleh pelaku.
Pengeroyokan itu berhenti saat warga yang berada disekitar lokasi berdatangan karena mendengar keributan.
“Korban mendapat luka pada bagian kepala, kening, mata sebelah kiri, leher dan punggung. Saksi yang juga rekan korban juga mendapat luka bagian kepala, mata sebelah kanan dan siku,” ujar Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena cemburu rekan wanita yang di temui korban adalah mantan kekasihnya salah satu pelaku.
“Pengeroyokan sudah direncanakan. Motifnya karena cemburu. Khusus yang di bawah umur akan kita lakukan diversi,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait sangsi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan pasal 365 KUHP tentang kasus pencurian.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka sudah kita tahan di Polres,” ucapnya.
Reporter Herman I Editor Dhepta