Samarinda, linimasa.co – Sebagai bentuk perhatian dan upaya Polantas menekan penyebaran virus Corona yang saat sedang merebak di Kalimantan Timur (Kaltim) terutama di Samarinda dan sebagai satuan pelayanan khusus dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kordinator Lalulintas Mabes Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Dispensasi yang diberikan merupakan pengecualian dari aturan yang berlaku dan diberikan karena adanya pertimbangan khusus atau pembebasan dari kewajiban.
Sebelumnya perpanjangan SIM sesuai dengan sesuai dengan peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, pasal 29 ayat 3 menyebutkan perpanjangan yang dilakukan melewati batas waktu harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.
“Namun karena situasinya saat ini dimana ada kekhawatiran masyarakat untuk keluar rumah lantaran virus korona dan adanya upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus korona, maka peraturan itu (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM) sementara diberikan dispensasi terhitung sejak 17 hingga 30 Maret 2020,” Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Eric Budi Santoso.
Erick mengatakan, pelayanan SIM baik pembuatan maupun perpanjangan tetap berjalan seperti biasa. Belum ada instruksi untuk melakukan penutupan pelayanan.
“Namun yang ada hanyalah pemberian dispensasi khusus perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku terhitung dari tanggal yang saya sebutkan tadi,” ujar Erick.
Dasar pemberian dispensasi perpanjangan SIM tertuang alam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/868/III/KEP/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Covid-19. Dalam surat itu juga disebutkan aturan untuk melayani perpanjangan SIM bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Harus dinyatakan sehat. Syaratnya dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” tutup Erick. (H/27)