Samarinda, linimasa.co – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, KH. Suyatman menggelar konferensi pers online membahas sikap Muhammadiyah menjalankan ibadah dalam kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), terlebih di bulan ramadhan mendatang. Bertempat di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, Senin (14/04/20)
Tuntunan ini lebih dulu dikaji oleh majelis tarjih agar sesuai dengan nilai dasar ajaran Islam dengan memperhatikan Al-Quran, hadits, kaidah fikih, dan kondisi kekinian pandemi Covid-19. Panduan yang dibuat untuk memudahkan pelaksanaan ibadah bagi warga Muhammadiyah, maupun umat Islam lainnya.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Pasien Covid-19 yang meninggal dunia, sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya, maka mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.
Usaha aktif mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad, dan sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk/zalim.
Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻud alijtimāʻī / social distancing), sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, mushollah, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19. Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.
“Ini aturan khusunya bagi warga Muhammadiyah, jika di luar itu kami tidak bisa mengatur. Yang dapat mengatur yang memiliki power.” ujarnya
Lanjut Suyatman, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka Shalat tarawih dapat dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushallah dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Shalat Idul fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) dapat ditiadakan. (rls)