Bontang, linimasa.co – Sebagai program inovatif yang selaras dengan pencapaian misi Green City, Program penanaman pohon bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang terus berjalan secara konsisten. Secara legalitas Walikota Bontang telah menerbitkan Intruksi nomor 188.55/3/ORG/2019 sebagaimana hal dimaksud.
Dalam Intruksi Walikota tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, PNS dan CPNS untuk mendukung program Pemerintah daerah dalam mewujudkan keindahan dan kelestarian lingkungan serta menjadikan Kota Bontang sebagai Kota Hijau (Green City)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan bahwa saat ini program tersebut secara konsisten dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan momentum yang diamanahkan dalam Intruksi Walikota Bontang tersebut
“Dijelaskan disitu bahwa CPNS agar menanam pohon pada saat pengangkatan menjadi PNS, dan PNS menaman pohon pada saat mendapatkan tanda kehormatan satyalancana karya satya dan kenaikan pangkat,” ujar Sudi saat dihubungi linimasa.co Rabu (21/10/20)
Menurut Sudi, program tersebut sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca akibat pemanasan global, meningkatkan budaya penanaman pohon bagi CPNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, dan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut Sudi mengungkap program tersebut sejalan dengan program prioritas pencapaian misi Kepala Daerah Tahun 2016-2021 yakni menjadikan Kota Bontang sebagai Kota Hijau (Green City) melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kami juga berbagi tugas dan peran bersama perangkat daerah lainnya.” sambungnya
Menurut Sudi, pihaknya melakukan inventarisir dan menginformasikan kepada PNS/CPNS yang akan menaman pohon. Selanjutnya BKPSDM bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penanaman pohon.
“Terkait titik lokasi penanamannya ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan,” ucap Sudi
Lebih lanjut Sudi menyampaikan bahwa penanaman terkini yang dilakukan adalah penanaman pada bulan September 2020 yang lalu yang dilaksanakan oleh PNS yang naik pangkat pada periode 01 April 2020 dan 01 Oktober 2020. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan PNS dimaksud melaksanakan pohon jenis tanaman keras.
“Ada tanaman Pohon Mahoni atau Pohon Tanjung dengan ketinggian minimal 1,5 meter dan lingkar batang 3 cm.” tutupnya
Reporter Lutfi | Editor Syahir