Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pelaporan peristiwa kelahiran dan kematian dengan mewajibkan ketua Rukun Tetangga (RT) berperan aktif. Langkah ini bertujuan membentuk basis data kependudukan yang lebih akurat dan mencegah masalah administratif akibat data yang tidak terbarui.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa data kependudukan bergantung pada empat komponen utama: kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Namun, pelaporan kematian menjadi tantangan terbesar karena sering diabaikan, terutama jika keluarga menganggapnya tidak relevan untuk urusan seperti warisan atau dana pensiun. “Jika kematian tidak dilaporkan, secara administratif seseorang masih dianggap hidup. Ini bisa menyebabkan masalah, seperti tunggakan BPJS atau data pemilih fiktif di pemilu,” ujar Iryanto, Rabu (09/04/2025).
Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua strategi utama. Pertama, pencocokan data yang mengungkap 7.989 warga meninggal tanpa akta kematian. Kedua, mengaktifkan peran RT melalui sistem pelaporan digital yang diperbarui. RT cukup mengunggah tiga dokumen: foto kartu keluarga almarhum, surat keterangan kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris. Jika laporan masuk pada hari kerja, akta kematian dapat diterbitkan di hari yang sama.
“RT wajib melapor sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44. Keluarga boleh tidak melapor, tapi RT harus bertanggung jawab,” tegas Iryanto.
Sistem pelaporan digital ini dirancang untuk mempermudah proses, meningkatkan efisiensi, dan memastikan tidak ada warga “fiktif” dalam data kependudukan. Iryanto berharap kesadaran masyarakat dan RT terus meningkat, mendukung tertib administrasi kependudukan di Kukar.(adv)













































