Samarinda, linimasa.co – Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, Pemkot Samarinda membuat terobosan baru pengelolaan parkir dengan pembayaran non tunai. Hal ini dipersiapkan secara serius oleh Wali Kota Samarinda beserta jajarannya
Oleh karena itu pada Rabu (20/4/2022) di Balaikota Samarinda diadakan rapat membahas finalisasi draft rancangan peraturan Walikota Samarinda tentang perubahan atas Perwali nomor 15 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penataan parkir
Terkait persiapan parkir non tunai Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan tahap pertama sudah dicoba di beberapa toko Samarinda dengan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ke depannya bakal ditambah. Targetnya 100 lokasi. Ada yang menggunakan Qris adapula tapping box. Penerapan tak bisa langsung menyeluruh, harus bertahap.
“Samarinda akan menuju ke arah 100 persen parkir nontunai,” tegasnya.
Andi Harun menambahkan, penerapan parkir digital ini merupakan langkah awal untuk meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Jadi uang parkir dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan titik-titik parkir tersebut yakni lokasi parkir tepi jalan umum, selain parkir otonom yang ada di mal atau hotel yang ada di Samarinda.
Namun Manalu mengungkapkan, penerapan pembayaran parkir non tunai ini baru dapat mulai diberlakukan setelah revisi peraturan walikota tentang pengelolaan parkir rampung disusun
Dalam pelaksanaan parkir non tunai nantinya, Pemkot Samarinda akan memberikan tenggat waktu 6 bulan serta juru parkir akan berada dibawah kordinasi Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan diberikan upah sesuai UMK
“Mungkin akan dikasih tenggat waktu 6 bulan, kemudian pemkot juga harus bertanggung jawab membayar gaji juru parkir sesuai dengan UMK,” ujar Manalu
Adapun kesiapan alat untuk pembayaran parkir secara non tunai sendiri saat ini baru ada 32 alat tapping yang disediakan oleh Bankaltimtara untuk media pembayaran parkir menggunakan E-Money nantinya.
Sementara itu pelaksanaan parkir non tunai di mal-mal di Samarinda yang targetnya diberlakukan sejak 15 April 2022 ternyata belum diterapkan secara menyeluruh.
Manalu mengemukakan kendala yang dihadapi beberapa para pengelola mal adalah belum sinkronnya alat tapping yang disediakan dengan sistem dan rekening penampung hasil pembayaran parkir tersebut.














































