Samarinda, linimasa.co – Dengan adanya musibah kebakaran di daerah Jl. A.W Syahranie minggu (17/4/2022) yang menghanguskan ruko dan adanya korban jiwa membuat jajaran Pemerintah Kota Samarinda gerak cepat untuk merespon kejadian tersebut
Pasalnya kejadian tersebut dikarenakan adanya bensin eceran yang dijual, lalu ditabrak oleh mobil double cabin
Hal ini direspon oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda dengan melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Satpol PP, dan OPD terkait di Kantor TWAP Samarinda (Eks Dinas Pertanahan) pada Senin, (18/4/2022)
Ketua TWAP, Syaparudin, mengakui bahwa dagangan bensin eceran ini memang telah menjamur. Inilah yang harus diantisipasi sedemikian rupa. Apalagi, sudah banyak kejadian kebakaran yang berasal dari bensin eceran.
“Saya kira ini cukup menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mengambil langkah cepat dan strategis untuk berikhtiar menghentikan pedagang eceran,”ungkap Syaparudin.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Samarinda Muhammad Darham sempat disinggung oleh awak media tak terlihat adanya upaya untuk menertibkan pedagang tersebut.
“Soalnya itu ada undang-undangnya dan itu wewenangnya di kepolisian. Kita menertibkan pun tidak bisa,” ungkapnya.
Ia menginginkan ada dasar hukum yang kuat terlebih dahulu, seperti Perda, sehingga pihaknya bisa menertibkan pedagang bensin eceran ini.
Sehingga dari hasil rapat tersebut, Syaparudin menyatakan bahwa pihaknya memiliki beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Pertama ungkapnya rapat merekomendasikan kepada wali kota untuk mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina, SPBU, sebagaimana kita ketahui bahwa pedagang eceran ini baik yang botolan maupun Pertamini berawal dari SPBU
Kemudian kedua, merekomendasikan wali kota untuk mengundang OPD terikat. Pihak kepolisian, Dinas ESDM provinsi, pengusaha SPBU, Pertamina, BP migas, dan OPD lingkup Pemkot untuk membicarakan masalah maraknya perdagangan minyak BBM eceran atau ilegal yang beredar di Samarinda
Tak hanya itu, rekomendasi juga berisikan bahwa wali kota harus sesegera mungkin membentuk Satgas penertiban pedagang BBM eceran di Kota Samarinda. Tugas dari Satgas itu sendiri ialah melakukan pemantauan terhadap perdagangan BBM eceran di wilayah Samarinda.
Rekomendasi terakhir ialah wali kota untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan khususnya pedagang eceran, atau barang beresiko














































