Kutai Kartanegara, linimasa.co – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebagai buntut dari meningkatnya kasus covid -19 di Kutai Kartanegara. PPKM mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Kukar nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021 diturunkan pada 24 Juni 2021 lalu yang isinya mengatur mengenai pelaksanaan PPKM mikro di kukar.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin menuturkan bahwa peningkatan kasus dapat dilihat dari jumlah pasien yang ada di tempat karantina “Iya meningkat, dan kita itu biasanya melihat dari wisma atlet dan ruang ICU RSUD AM Parikesit yang memang terjadi peningkatan,” kata Rendi. Jumat (2/7/2021).
Rendi juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan upaya guna menangani kasus covid – 19 yang yang kian meningkat salah satunya adalah dengan memperketat PPKM mikro dalam situasi tertentu “Tapi kalau peningkatan ini terus berlanjut, maka kita akan evaluasi surat edaran ini dan akan kita lebih perketat lagi, kalau masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi surat edaran dari pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerapkan PPKM darurat di setiap daerah mengikuti perkembangan kasus infeksi covid – 19 yang terus meningkat di Indonesia. Terkait hal ini, Rendi mengaku akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat kendati nantinya Kaltim dan Kukar akan diberlakukan PPKM darurat juga “Kita hanya akan mengikuti arahan saja, biasanya itu dari Pusat ada arahan ke Gubernur dulu, baru diteruskan ke pemerintah kabupaten atau kota,” Katanya.
Rendi juga menghimbau kepada warga untuk ikut membantu dalam menangani pandemi ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti peraturan dan arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran Bupati terkait PPKM Mikro yang telah mulai diberlakukan.
“Kita mengimbau warga supaya tetap patuh pada prokes dan membantu pemerintah menekan angka kasus covid-19 di Kukar,” imbaunya.
Pewarta Axl














































